Dorong Perlindungan Hutan Adat dan Kelestarian Geopark, FH UNJA Gelar FGD Penetapan Hutan Adat Rio Kuaso di Merangin
MERANGIN – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) kembali mengambil langkah nyata dalam mengabdi kepada masyarakat. Kali ini, tim akademisi UNJA menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penetapan Hutan Adat Rio Kuaso yang berlokasi di Desa Talang Paruh, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, pada [Hari/Tanggal Pelaksanaan].
Mendukung Pengelolaan Geopark Merangin Jambi yang Berkelanjutan
Kegiatan FGD ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap kawasan hutan adat. Selain itu, inisiatif ini juga dirancang untuk selaras dan terintegrasi dengan upaya pengelolaan kawasan UNESCO Global Geopark Merangin Jambi yang berkelanjutan. Menariknya, pelaksanaan FGD ini dilangsungkan secara paralel dengan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Bencana di wilayah yang sama.
Kolaborasi Lintas Elemen Masyarakat
Guna mendapatkan kerangka penyelesaian dan rekomendasi yang komprehensif, FGD ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa. Forum diskusi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam forum tersebut, seluruh pihak duduk bersama untuk membedah berbagai hal krusial, meliputi:
-
Identifikasi dan pemetaan potensi wilayah Hutan Adat.
-
Penegasan batas-batas wilayah adat.
-
Penyusunan rekomendasi strategis sebagai langkah awal pengukuhan status Hutan Adat Rio Kuaso.

Komitmen Pengabdian Berdampak Nyata
Penyelenggaraan FGD ini bukan sekadar forum diskusi biasa, melainkan wujud nyata dari komitmen para akademisi Fakultas Hukum UNJA dalam mengembangkan penelitian dan pengabdian masyarakat yang berdampak langsung. Melalui kajian dan pendampingan ini, diharapkan lahir kontribusi yang signifikan bagi pengembangan ilmu hukum tata negara maupun hukum adat.
Lebih jauh, langkah ini diharapkan mampu memperkuat landasan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, serta berkontribusi langsung pada visi pembangunan berkelanjutan, baik di skala daerah Kabupaten Merangin maupun di tingkat nasional.
Facebook Comments
0 Komentar