Konservasi

Desa Rantau Kermas menerima penghargaan Kalpataru Nasional kategori “Penyelamat Lingkungan”. Desa Rantau Kermas sudah memeroleh SK Hutan Adat pada Desember 2016 silam. Waktu itu, disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Jauh sebelum memeroleh SK Hutan Adat, masyarakat Rantau Kermas sudah sejak turun-temurun memiliki inisiatif menjaga dan melestarikan hutan dengan adanya sistem tata ruang adat Serampas di Desa Rantau Kermas, yaitu adanya ‘tanah ulu aek’ yang merupakan kawasan perlindungan sumber mata air,  tanah arai, yaitu tanah yang memiliki kelerengan curam, tanah ajum arah, yaitu yang diperuntukan untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan pemukiman.  Sistem peruntukan tanah ini diatur oleh Depati yang merupakan sebagai pimpinan adat.

Terpilihnya Desa Rantau Kermas sebagai penerima penghargaan Kalpataru tidak terlepas dari pengelolaan yang baik yang telah dilakukan oleh masyarakat dalam menjaga hutan. Komitmen menjaga hutan oleh masyarakat Desa Rantau Kermas terlihat dari sanksi adat yang diberikan kepada pihak yang melanggar aturan, seperti adanya denda beras sebanyak 20 gantang, kambing 1 ekor, dan uang sejumlah Rp 500,000,00.

Aturan adat ini ditetapkan ini dipatuhi oleh semua masyarakat. Keberadaan hutan adat sangat penting bagi masyarakat terutama untuk mencegah bahaya bencana ekologis. Berada di daerah ketinggian dengan topografi perbukitan terjal dengan banyak anak sungai dengan aliran yang cukup deras. Dengan kondisi ini, menjaga hutan sangat penting untuk menjaga kawasan hutan.

Dari menjaga hutan ini, masyarakat Rantau Kermas mendapatkan banyak manfaat. Sejak 2014 di hutan adat ini dikelola menjadi pengasuhan pohon. Program ini merupakan inisiatif KKI Warsi untuk melibatkan publik mengelola hutan. Caranya publik memngirimkan donasi untuk pohon asuh, senilai Rp 200.000 per tahun per pohon. Sejauh ini, sudah terkumpul lebih kurang 815 pengasuh pohon yang terdapat di Hutan Adat Desa Rantau Kermas.      Dari pengasuhan pohon ini, dimanfaatkan masyarakat untuk perbaikan sarana publik, seperti rehab rumah beduk mesjid desa, perbaikan lapangan bola kaki, pemberian bea siswa untuk anak kurang mampu dan lansia.

Program ‘pohon asuh’ merupakan salah satu bentuk pelibatan publik untuk mendukung masyarakat yang sudah menjaga hutannya.