WARISAN BUDAYA TARI SAYAK DESA AIR BATU KABUPATEN MERANGIN
Tari Sayak Merupakan tari tradisi yang berkembang di Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Pada Zaman dahulu ada hukum adat di Desa Air Batu yang melarang penari Tari Sayak dimainkan oleh perempuan karna perempuan dilarang kehadirannya di depan umum dan dianggap tidak pantas untuk ditonton karna bukan muhrim. Bila melanggar akan dikenakan denda adat sebanyak 20 gantang beras dan satu ekor kambing sebagai gantinya. Alasan tersebut tetap dipegang dari generasi ke generasi sampai saat saat ini. Tarian ini menggunakan property tempurung kelapa yang dibelah dua. Dengan iringan lagu “Pisang Kayak” dan Instrument music gong, gendang buluh,piul, gendang dap. Tari Sayak ditampilkan untuk penyambutan tamu yang datang ke Desa Air Batu, acara hiburan, acara pernikahan, acara perayaan panen yang ada di desa. Tari Sayak ini termasuk tari bebancian yang berarti Tari ini ditarikan oleh dua orang atau lebih laki-laki secara berpasangan yang menggunakan pakaian perempuan yaitu baju kurung, kain sarung, selendang dan tekuluk. Tari Sayak memiliki bagian yang diawali dengan silat sembah pembuka yang kemudian dilanjutkan dengan gerakan permainan sayak dan diakhiri dengan sembah penutup. Sampai saat ini Tari Besayak masih bertahan keberadaannya di lingkungan masyarakat Desa Air Batu dan diajarkan ke generasi muda saat ini oleh pelaku seninya yaitu Pak Mat Rasul sebagai bentuk peran serta dalam melestarikan kesenian Tari Sayak tersebut. Tari Sayak telah tercatat di Warisan Budaya Tak Benda Nasional pada tahun 2014 yang lalu. |
Facebook Comments
0 Komentar